MATARAM, KOMPAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan 933 Orang Daftar Calon Legislatif (DCT) DPRD NTB tahun 2024 pada Jum'at (3/11/2023).
Komisioner KPU NTB, Zuriyati mengatakan bahwa penetapan bacaleg menjadi caleg DPRD NTB 2024 telah final. Dari 933 caleg, 608 orang di antaranya caleg laki laki dan 325 caleg perempuan.
"Penetapan ini sempat kami tunda beberapa jam, karena kami mendapat laporan ada bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dilaporkan meninggal dunia, sehari sebelum sebelum penetapan DCT," kata Zuriyati.
Baca juga: Jelang Penetapan DCT, 52 Bacaleg di Banyuwangi Diganti
Bacaleg DPRD NTB yang meninggal dunia tersebut bernama Andri, nomer urut empat dari PBB dapil Lombok Tengah.
Zuriyati menjelaskan bahwa Ketua DPW PBB NTB, Junaidi Arif telah menyampaikan pada KPU NTB terkait kematian bacaleg dari partainya.
"Yang bersangkutan meninggal dunia pada Kamis malam, dan Jum'at pagi dilaporkan partainya sebelum kami menetapkan DCT, " jelasnya.
Penetapan DCT tidak akan berubah meskipun ada laporan terkait kematian bacaleg tersebut. Kecuali KPU NTB menerima permintaan penghapusan nama bacaleg tersebut dari DPP Partai yang bersangkutan.
Zuriyati menjelaskan perubahan bisa dilakukan terhadap bacaleg yang tidak memenuhi syarat salah satunya adanya laporan kematian.
Baca juga: Pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wabup Agam Disahkan Saat Pengumuman DCT Legislatif
Partai bisa mengajukan pergantian bacaleg, 13 hari sebelum penetapan DCT, atau sebelum tanggal 21 Oktober 2023.
Itu artinya KPU memberi kesempatan bagi publik untuk memberi masukan atau laporan terhadap nama-nama bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar DCT.
Terhadap laporan yang masuk KPU NTB akan melakukan kroscek, baik konfirmasi maupun klarifikasi pada partai politik yang mengajukan bacaleg tersebut.
"Sama seperti laporan kematian ini, kami melakukan kroscek terlebih dahulu, meskipun dilaporkan langsung oleh partai, tapi kami meminta KPU Lombok Tengah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan juga mengkonfirmasi ke kepala desa sesuai alamat yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu laporan masyarakat terkait bacaleg yang terkait kasus kriminal, seperti pemalsuan dokumen dan lain-lain, akan ditampung.
Baca juga: Kepanjangan DCS dan DCT dalam Pilkada, Apa bedanya?
Selain itu akan dilakukan kroscek dan harus ada kekuatan hukum tetap atau keputusan pengadilan yang bisa membatalkan bacaleg masuk daftar DCT.
Hal yang sama berlaku juga untuk bacaleg berstatus narapidana.
Terhadap laporan bacaleg tidak memenuhi syarat, yang masuk setelah penetapan DCT, hal itu tidak akan mempengaruhi nomer urut.
"Misalnya dilaporkan setelah penetapan DCT, tidak akan ada lagi penyesuaian nomer urut, misalnya caleg nomer 3 meninggal dunia, dan telah ada DCT, pada perubahan SK-nya tidak akan mengubah nomer urut caleg lain," jelas dia.
Secara teknis Zuriyati menjelaskan bahwa jika ada laporan, tanggapan ataupun masukan atas nama-nama bacaleg DPR RI diajukan ke KPU RI.
Sementara laporan terkait bacaleg DPRD Provinsi dilaporkan ke KPU NTB dan laporan terkait bacaleg kabupaten/kota, dilaporkan ke KPU kota dan kabupaten masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.