Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonannya Dikabulkan Bawaslu, Caleg Ini Kembali Masuk DCT Pemilu 2019

Kompas.com - 11/04/2019, 12:36 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Caleg DPRD dari PKS Dapil 3 Boyolali nomor urut 5 Mahmudi kembali masuk dalam daftar calon tetap (DCT) setelah namanya sempat dicoret KPU Boyolali dari DCT Pemilu 2019.

Mahmudi kembali masuk dalam DCT Pemilu 2019 tersebut setelah Bawaslu mengabulkan gugatannya.

Bawaslu meminta KPU untuk memasukkan Mahmudi sebagai DCT caleg anggota DPRD Boyolali Pemilu 2019.

Baca juga: Data Kemendagri, 146 ASN Dinilai Tak Netral dan Diproses Bawaslu

Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan, awalnya KPU Boyolali mengeluarkan SK Pencoretan terhadap lima caleg dari DCT, salah satunya Mahmudi.

Mahmudi dicoret dari DCT karena melanggar UU Lalu Lintas yang diancam lebih dari lima tahun.

"KPU itu menganggap sudah memenuhi syarat seperti apa yang ada di SE KPU RI sehingga dilakukan pencoretan," kata Taryono, Kamis (11/4/2019).

Setelah dilakukan pencoretan, sambung dia, Mahmudi kemudian mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu.

Setelah permohonan itu diperiksa, Bawaslu melakukan mediasi dan adjudikasi.

"Setelah pemeriksaan bukti-bukti dan ahli, Bawaslu kemudian mengabulkan permohonan pemohon (Mahmudi). Juga kita perintahkan Mahmudi untuk mengumumkan status dia yang pernah dipidana melalui media massa," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran dalam Pencalegan Ronaldo

Setelah mengabulkan permohonan itu, pihaknya juga meminta kepada KPU dalam waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan adjudikasi Bawaslu.

"Kita perintah KPU untuk memasukkan kembali Mahmudi sebagai caleg DPRD Boyolali dalam Pemilu 2019," tandasnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boyolali Maya Yudayanti mengatakan, awalnya KPU melakukan klarifikasi kepada seluruh partai politik pada Februari 2019.

Klarifikasi seluruh parpol itu dilakukan setelah KPU Boyolali menerima surat perintah dari KPU RI untuk melakukan identifikasi kembali calon-calon yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Adapun kategori tidak memenuhi syarat itu antara lain meninggal, diberhentikan dari partai, melakukan pidana pemilu, dan pidana lainnya.

"Dari klarifikasi itu terungkap bahwa Pak Mahmudi caleg dari PKS sudah diputus oleh pengadilan bahwa beliau dinyatakan bersalah karena melanggar UU Lalu Lintas divonis lima bulan penjara," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com