BANGKA, KOMPAS.com - Seorang warga Belitung, Kepulauan Bangka Belitung berinisial YSF (36) ditangkap polisi karena menjual senjata api jenis revolver.
Penjualan senjata dan sejumlah amunisi ilegal itu terendus polisi dari laporan warga.
Baca juga: Detik-detik Pekerja Bangunan Dikepung KKB, Korban Diserang Pakai Pistol, Parang, dan Panah
Kepala Bagian Operasi Polres Belitung Kompol Dedy Nuary mengatakan, senjata api yang diamankan dari tangan YSF adalah ilegal alias tidak berizin.
"Membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata api ilegal," kata Dedy dalam keterangan pers, Sabtu (28/10/2023).
YSF saat ini ditahan di Mapolres Belitung atas kepemilikan senjata api.
YSF mengaku mendapatkan pistol tersebut dari seseorang inisial A yang kini dalam pengejaran aparat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung AKP Deki Marsialdi mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Gang TK Pembina, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung.
Senjata itu bakal dijual Rp 2,5 juta bagi siapa saja yang berminat. Namun, sebelum adanya transaksi, pelaku langsung diamankan.
"Kita amankan sebelum ada transaksi dan pembeli, pelaku mengaku itu titipan dan hendak dijual," ujar Deki.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, PNS Rampok Toko Emas dengan Pistol Mainan, Berakhir Diamuk Massa
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan perkara terkait seseorang berinisial A tersebut. Selain itu polisi juga masih mendalami peran tersangka YSF dalam jual beli senjata api rakitan tersebut.
Polisi juga mengamankan sepeda motor dalam kasus tersebut.
“Untuk senjata api ini sendiri rakitan jenis revolver. Nanti kami akan lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui lebih lanjut,” ucap Deki.
Atas perbuatannya YSF terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.