Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Pemilih di Pangkalpinang Ditargetkan di Atas Nasional

Kompas.com - 28/10/2023, 17:42 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung optimistis partisipasi pemilih melampaui target nasional.

Dengan situasi keamanan yang kondusif, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara di Pangkalpinang diprediksi tetap tinggi seperti pemilu lalu.

"Target kami tetap di atas rata-rata nasional, mudah-mudahan bisa lebih," kata Ketua KPU Pangkalpinang Penti kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Ribuan Bilik Suara untuk KPU Pangkalpinang Nyasar ke Pulau Lain

Pada Pemilu 2019 partisipasi pemilih di ibu kota provinsi Bangka Belitung itu tercatat 82 persen, lebih tinggi dari nasional 77,7 persen.

Penti mengungkapkan, capaian di atas 82 persen pada Pemilu 2024 nanti bisa tercapai karena kondisi yang lebih kondusif dan sosialisasi dari KPU dan juga peserta pemilu.

Kekhawatiran yang muncul, kata Penti, berkaitan dengan faktor cuaca.

Animo warga untuk memilih bisa saja berkurang jika saat hari pencoblosan diguyur hujan.

"Kalau pas hujan biasanya orang malas untuk pergi ke TPS, ini yang kita khawatirkan. Kalau yang lainnya tidak ada masalah," ujar Penti.

Potensi hujan dan genangan banjir, sambung Penti, juga menjadi perhatian KPU dalam penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Lokasinya agak tinggi, jangan sampai tergenang banjir," ucap komisioner dua periode itu.

Baca juga: Pengamat Undip Sebut Publik Bakal Lupa dengan Isu Dinasti Politik Jokowi: Pemilih di Indonesia Mudah Lupa dan Iba

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pangkalpinang tercatat 161.416 pemilih yang tersebar di 622 TPS.

Jumlah pemilih pada hari pencoblosan bisa saja berkurang atau bertambah seiring adanya pemilih pemula, pindah domisili atau meninggal dunia.

KPU Pangkalpinang saat ini juga melayani perubahan domisili dan tempat memilih warga.

Pada 14 Februari 2024 ada lima surat suara yang akan digunakan yakni pemilihan presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com