Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Diduga Palsukan Dokumen Pengadilan, Gakumdu Lakukan Pemeriksaan

Kompas.com - 23/10/2023, 17:55 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Kaltara tengah melakukan pemeriksaan atas temuan Bawaslu terkait dugaan penggunaan dokumen pengadilan palsu oleh salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara.

‘’Saat pencocokan dokumen, kita menemukan ada surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dikeluarkan Pengadilan untuk salah satu Bacaleg DPRD Provinsi, sama dengan nomor berkas milik Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Nunukan,’’ujar Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akib, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Bagi-bagi Uang Rp 220 Juta ke Bacaleg PDI-P, Wabup Blora : Itu Uang Partai, Bukan Uang Negara

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Tim Gakumdu dan mereka pun menuju Nunukan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung.

Pemeriksaan digelar di Sekretariat Bawaslu Nunukan menghadirkan Bacaleg DPRD Nunukan yang berkasnya diduga dicatut juga Hakim PN Nunukan.

‘’Saya belum berani banyak komentar untuk masalah ini karena pemeriksaan masih berjalan,’’kata Rustam.

Baca juga: Kaca Jendela Rumah Bacaleg PDI-P Sultra Berlubang dan Retak, Diduga Ulah OTK

Kendati demikian, dugaan dokumen palsu mengarah pada Bacaleg DPRD Provinsi, karena setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nunukan, berkas milik Bacaleg DPRD Kaltara, dikatakan berkas milik orang lain.

Rustam melanjutkan, kalau seandainya dugaan penggunakan dokumen palsu terbukti maka pelaku telah melakukan tindak pidana pemilu dan terancam Pasal 520 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta".

‘’Kami masih mintai keterangan semua pihak, sehingga belum berani komentar banyak. Tapi hasil penelusuran kami, pihak Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan, nomor berkas pengadilan (yang digunakan Bacaleg Provinsi) tersebut, milik orang lain,’’tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com