Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

Kompas.com - 20/10/2023, 22:05 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebentar lagi tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa bahan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Komisioner KPU Bangka Belitung Deni mengatakan, penggunaan bahan kampanye di luar ketentuan, berpotensi menjadi temuan bahkan bisa mengarah pada ranah pidana pemilu.

Baca juga: Macam-Macam Bahan Kampanye Pemilu

"Penggunaan barang uang atau sembako bisa diindikasikan pelanggaran karena bukan bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU," kata Deni saat sosialisasi pada media, Jumat (20/10/2023).

Deni menuturkan, Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.

Bahan kampanye pakaian, sambung Deni, bisa berbentuk baju kaos atau sarung. Sementara penutup kepala bisa berbentuk peci atau jilbab bagi perempuan.

"Bahan kampanye tersebut bisa dibagikan saat kampanye karena sudah diatur dalam peraturan KPU," ujar Deni.

Selain itu, KPU juga membatasi harga satuan bahan kampanye tidak melebihi nominal Rp 100.000 dan bahan kampanye tersebut tidak bisa diuangkan.

Setiap pelanggaran, kata Deni, bakal diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

"Salah satu sanksi tidak diikutkan dalam tahapan pemilu berikutnya. Ini yang harus diperhatikan selama kampanye yakni barang uang atau materi lainnya yang tidak masuk bahan kampanye dalam peraturan KPU," pesan Deni.

Menurut Deni, pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian kopi dan gula pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

Sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi selama tahapan Pemilu 2024.

Deni menambahkan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi dan citra diri.

"Peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deni.

Peserta pemilu juga dianjurkan menggunakan bahan kampanye yang bisa didaur ulang.

Baca juga: KPU Babel Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Saat Kampanye

Kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tidak menyerang pihak lain dan tidak bersifat provokatif.

Bahan kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan taman pohon.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum dan debat publik berlangsung 75 hari terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com