MATARAM, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua warga di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dua warga yang ditangkap itu berinisial Mas (41) dan Is (45). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Desa Jenggik dan Desa Terare, Kecamatan Terare, Lombok Tengah.
Kedua warga itu langsung dibawa ke markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Sejumlah tim Densus 88 terlihat lalu lalang di ruang tahanan Polda NTB.
Baca juga: Warga Desa Pulau Maringkik Lombok Timur Kesulitan Akses Air Bersih, Mandi Pakai Centong
Sejumlah barang bukti tampak dimasukkan ke dalam dua mobil berwarna hitam dari dalam ruang tahanan atau gedung Dit Tahti Polda NTB pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Barang bukti yang terlihat seperti peralatan sablon, CPU komputer, dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Bandara Lombok Layani 49.344 Penumpang Selama Momen MotoGP Mandalika
Belum ada kepastian apalah dua orang yang ditangkap Densus 88 itu akan dibawa ke Jakarta atau cukup menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Direktur Tahti Polda NTB, AKBP Rifa'i membenarkan bawah kedua warga Lombok Timur tersebut ditahan sementara di Polda NTB.
"Iya benar, kalau di tempat kita sifatnya titipan sementara, untuk teknisnya kapan digeser itu dari Densus," katanya singkat.
Berdasarkan informasi sementara, keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan Jemaah Asharut Daulah atau JAD.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Indra Cahyono, yang dikonfirmasi melalui telepon, belum memberi tanggapan terkait penangkapan dua orang warga Lombok Timur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.