Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Seluma Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Bantuan di BPBD

Kompas.com - 17/10/2023, 14:47 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memeriksa Bupati Seluma Erwin Octavian sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan tak terduga di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Selain Erwin, ada 44 orang lain yang diperiksa untuk kasus ini.

"Sudah 44 orang saksi yang diperiksa bukan cuma bupati, yang lainnya juga sudah kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Selasa (17/10/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Bengkulu, 12 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 sebagai tersangka. Mereka kini telah menjalani penahanan.

"Ditahan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023," ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.

Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.

Baca juga: Pemkab Seluma Gelar Simposium Huruf Ulu, Bupati Erwin: Mari Kita Lestarikan Bersama-sama

Untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp 1,82 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar dil uar dari kerugian negara yang telah dikembalikan," ujarnya

Atas perbuatannya, sebut Riko, 12 tersangka tersebut terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Regional
Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Regional
Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Regional
Ratusan 'Surfer' Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Ratusan "Surfer" Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com