Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Orang Tewas, 5 Pemuda yang Tawuran di Palembang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 16/10/2023, 19:18 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua kelompok remaja di Palembang, Sumatera Selatan terlibat tawuran. Akibatnya, Kusoi (20) seorang remaja tewas dalam bentrok dua kelompok tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat I pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Viral, Video Tawuran di Alun-alun Banyumas, Polisi Sebut Hanya Suporter Sepak Bola Lewat

Mulanya, kedua kelompok pemuda yang bernama Pulga bergabung bersama kelompok Betrik untuk menyerang kelompok Pondok Bawah setelah saling tantang di media sosial. Kedua kelompok ini pun langsung saling serang menggunakan senjata tajam.

Sehingga, Kusoi yang berasal dari kelompok Pondok Bawah tewas setelah mengalami luka senjata tajam.

“Kami mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang, serta enam buah handphone atas kejadian tersebut,” kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Senin (16/10/2023).

Harryo menjelaskan, usai kejadian berlangsung Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mengamankan 17 orang remaja yang terlibat tawuran. Dari 17 orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat langsung.

Mirisnya lima remaja itu masih di bawah umur. Mereka adalah, MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FM (16).

“12 remaja lainnya ditetapkan sebagai saksi, namun akan dibina oleh Dinsos Sumsel di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan (LPKS),orangtua mereka kami panggil untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Tawuran di Muntilan, Melibatkan Dua Kubu, Merusak 11 Motor dan 3 Bangunan

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Sehingga, mereka pun terancam dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tiga orang lagi yang terlibat sekarang masih dalam pengejaran, identitasnya sudah kami dapatkan,”ungkap Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com