Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda Pemerkosa Siswi SMP di Lapangan Banten Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2023, 15:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir di lapangan sepak bola dan bengkel milik salah satu pelaku usai dicekoki minuman keras.

Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Makassar Ancam Korban Pakai Busur Panah

Kapolres Serang AKBP Wiwim Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) di dua tempat berbeda.

Adapun ketiga tersangka yakni AR (23), MI (20) dan RH (17). Ketiganya hanya memiliki hubungan pertemanan saja dengan korban.

"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya di Desa Junti," kata  Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan. Senin (16/10/2023).

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP ini berawal saat korban dijemput oleh tersangka RH dam AR dengan dalih mengajak jalan-jalan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Wiwin didamping Kasat Reskrim AKP Andy Kurniady.

Oleh kedua tersangka, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan sepak, lalu diperkosa secara bergiliran.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka AR alias Buluk.

"Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu (4/6/2023) malam," kata Wiwin.

Mantan Kapolres Lebak itu menambahkan, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR, lalu membawa korban ke bengkel motornya untuk kembali disetubuhi oleh tersangka MI.

"Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya," jelas Wiwin.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi, Polisi Bor Pintu Apartemen Pelaku

Setelah mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Serang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Adapum ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com