PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang residivis narkoba bernama Endang Irawan ditangkap jajaran Polsek Sukarami Palembang lantaran menikam Agus Rahmadani hingga membuat korban kritis.
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, motif penikaman dilatar belakangi cinta segitiga. Di mana istri Endang telah menikah lagi dengan korban Agus Rahmadani saat ia dipenjara.
Setelah Endang bebas, rupanya istri siri Agus itu kembali ke pangkuan pelaku hingga membuat korban marah dan mendatangi rumah kontrakannya di Jalan Rama VIII, Alang-Alang Lebar, Sukarami Palembang, Rabu (12/10/2023) .
Baca juga: Pura-pura Menolong, Pria di Palembang Curi iPhone 14 Promax Korban Kecelakaan
“Di sana, terjadi pecekcokan antara pelaku dan korban. Sehingga, tersangka dipukul korban menggunakan gitar namun ditangkis,” kata Ikang saat melakukan gelar perkara, Senin (16/10/2023).
Serangan itu membuat Endang melawan. Ia masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau.
Baca juga: Terbakar, Perkebunan PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir Disegel KLHK
Senjata itu kemudian ia hunuskan ke korban hingga membuat Agus jatuh bersimbah darah. Setelah kejadian, warga pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Beberapa saat kemudian pelaku tertangkap.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka parah,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka Endang dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Barang bukti pisau sudah kami amankan, tersangka sekarang masih menjalani pemeriksaan. Motifnya karena cinta segitiga,” jelas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.