NUNUKAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa Indera Ling alias Acay, anak dari Ling Seng Chiong.
Indera Ling, merupakan warga negara (WN) China yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, saat sweeping pelintas batas di depan Pos Pamtas Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (11/10/2023), Majelis Hakim PN Nunukan, yang diketuai Andreas Samuel Sihite, Herdyanto Sutantyo dan Mas Toha Wiku Aji, menyatakan terdakwa Indera Ling alias Acay anak dari Ling Seng Chiong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Baca juga: WN China Tewas Dalam Mes Perusahaan di Sumut, Tubuhnya Dililit Kabel
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indera Ling alias Acay anak dari Ling Seng Chiong, berupa pidana penjara seumur hidup,"ujar Ketua Majelis Hakim, Andreas Samuel Sihite.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan menyatakan barang bukti, 20 bungkus plastik ukuran yang berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,8 Kg, dirampas dan dimusnahkan.
Indera Ling sendiri diketahui merupakan anak Ling Seng Chiong, beralamat di Nomor 7 Taman Adika FASA 5 89000, Keningau, Sabah, Malaysia/Kampung Feri, jalan Magatang, Keningau.
Dia diketahui sebagai pemilik sabu-sabu berdasarkan petunjuk dari obrolan di handphone miliknya, yang membahas masalah paket kiriman.
Dari hasil interogasi petugas, Indera Ling merupakan kurir dari seorang Bandar di Keningau, Malaysia, bernama Sam.
Ia ditugaskan mengantar 20 kg narkoba tersebut, ke seorang Bandar di Mansalong Kecamatan Lumbis, Nunukan, berinisial SD.
Baik Sam maupun SD, keduanya ditetapkan sebagai buron.
Indera Ling, dijanjikan upah 3.000 Ringgit Malaysia sepulangnya dari Indonesia. Aksi ini, merupakan aksi ketiga dari Ling.
Ling mengaku masuk Indonesia untuk berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Toraja.
Momen tersebut, dimanfaatkan Sam yang menyuruh seseorang yang tidak diketahui namanya agar menitipkan paket sabu tersebut untuk SD, seorang bandar narkoba di Mansalong, Lumbis.
Baca juga: 153 WN China Dideportasi, Kepri dan Kalbar Bersih dari Love Scamming
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.