BARABAI, KOMPAS.com - Pria warga Jakarta Selatan berinisial MB ditangkap petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.
Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku awalnya membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di sebuah warung.
Karena pemilik warung sudah berusia lanjut, korban tak curiga jika uang yang ditukarkan adalah uang palsu.
Baca juga: COD Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi
"Uang itu kemudian dibelanjakan korban dua hari berikutnya. Ternyata baru diketahui jika uang tersebut palsu," ujar Husaini saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Karena merasa dirugikan, korban lantas melapor ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mencocokkan ciri-ciri pelaku dari korban yang lain.
"Berawal pada saat Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp 100.000," jelasnya.
Mendapatkan bukti yang cukup, polisi kemudian memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 9 lembar sebagai barang bukti.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku MB di rumah kosnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal atau Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.
Baca juga: Pedagang Buah di Batam Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.