BANJARMASIN, KOMPAS.com - Perkelahian berdarah dua kelompok pria di Jalan Kenanga, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakibatkan 2 orang tewas.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir mengatakan, perkelahian 4 lawan 3 itu terjadi pada Sabtu (7/10/2023).
Sebelum kejadian, salah satu korban berinisial HA duduk bersama para pelaku dalam acara pesta minuman keras (miras).
Baca juga: Kakek di Kupang Diduga Dianiaya Pegawai Honorer RS di Kupang Saat Ingin Lerai Perkelahian
Entah kenapa, tiba-tiba terjadi keributan antara HA dan para pelaku hingga terjadilah perkelahian.
"Mereka awalnya pesta miras dan berujung ribut hingga terjadilah perkelahian berdarah itu," ujar Noor Chaidir dalam keterangannya yang diterima, Selasa (10/10/2023).
HA saat berkelahi dilukai menggunakan tombak. HA kemudian pulang ke rumahnya meminta bantuan para saudaranya, masing-masing MTA, SR dan SB.
Tak terima saudaranya HA dilukai, ketiganya kemudian mendatangi para pelaku SR, BR dan ABH. Belakangan diketahui, jika ABH masih di bawah umur.
"Tetapi saat ketiganya sampai di lokasi, para pelaku sudah siap dan mengadang. Para pelaku langsung menyerang korban," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Perkelahian Antar-remaja di Ponorogo, Satu Orang Ditangkap
Mendapat serangan dari para pelaku, korban menderita luka-luka serius terkena tombak. Salah satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"MTA sempat dibawa ke rumah sakit tapi dinyatakan telah meninggal dunia. Sementara DD ditemukan keesokan harinya di titian jalan tak jauh dari lokasi juga sudah meninggal dunia," jelasnya.
Mendapat laporan adanya perkelahian berdarah yang menyebabkan 2 orang tewas, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
"Korban meninggal dunia ini tidak hanya dilukai menggunakan tombak, tetapi juga menggunakan balok kayu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara dan akan dikenakan Pasal 340 junto 55 KUHP dan Pasal 338 junto 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk ABH yang di bawah umur tetap kita prosedurkan kepada para ahli, karena juga terlibat sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.