ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka dan memusnahkan lima hektar kebun ganja di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya tim satuan narkoba menangkap dua tersangka dengan barang bukti 18 kilogram ganja pada 8 September 2023.
Baca juga: Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati
Tersangka dalam kasus ini yaitu A (32) dan D (38) keduanya warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Setelah penangkapan itu, kita kembangkan kasusnya. Barulah kita temukan ladang ganja ini. Totalnya lima hektar tersebar di enam titik lokasi,” kata Kapolres.
Awalnya, hanya A yang ditangkap dengan barang bukti 18 kilogram ganja. Sedangkan tersangka berinisial D bertugas sebagai penjaga kebun ganja.
“Sekarang kita musnahkan semua kebun ganja itu. Ini temuan hasil penyidikan yang luar biasa. Saya apresiasi kinerja tim satuan narkoba,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.