Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kedua eks mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 15 juta atau diganti kurungan 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Hubert alias Hugo dan Nabila dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Hubert alias Hugo dan Nabila melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Hakim Juandra yang memimpin sidang, Rabu (4/10/2023) di PN Padang.

Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

Dalam sidang itu, Juandra menyebutkan kedua terdakwa terbuka melakukan perekaman bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU TPKS.

Nabila dianggap terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri.

Konten tersebut dikirim ke Hugo yang sebelumnya menyuruh Nabila mengambilnya.

"Terdakwa Nabila mengambil gambar ketika menginap di kos saksi korban. Di saat saksi tertidur, terdakwa melakukan pengambilan foto dan video yang dikirim ke terdakwa Hugo," kata Juandra.

Baca juga: Dikeluarkan, Mantan Mahasiswa Unand Terdakwa Pelecehan Seksual Akan Gugat SK Rektor

Menurut Juandra, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membuat keresahan warga, terutama civitas akademika fakultas kedokteran Unand.

Sementara hal yang meringankan, salah satunya adalah kedua terdakwa sudah dijatuhi sanksi pengeluaran atau drop out dari kampus.

Kasus tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik sebab korban berjumlah 12 orang melapor ke satgas PPKS Unand.

Sebanyak delapan orang kemudian membuat laporan polisi pada Februari 2023.

Kasus itu sempat menjadi perhatian Kompolnas dan kedua tersangka saat itu juga mendapat penangguhan penahanan.

Kedua pelaku juga akhirnya dijatuhi sanksi dari kampus berupa Drop Out (DO) yang ditandatangani Rektor Yuliandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Komedi Putar di Pasar Malam Way Kanan Roboh Timpa Pengunjung, 1 Orang Luka Berat

Komedi Putar di Pasar Malam Way Kanan Roboh Timpa Pengunjung, 1 Orang Luka Berat

Regional
Residivis di Salatiga Tertangkap Curi Barang Toserba, Sudah 4 Kali Ditangkap

Residivis di Salatiga Tertangkap Curi Barang Toserba, Sudah 4 Kali Ditangkap

Regional
Jumlah Pemilih Pilkada Kota Magelang Lebih Banyak dari Pemilu, Bertambah 491 Orang

Jumlah Pemilih Pilkada Kota Magelang Lebih Banyak dari Pemilu, Bertambah 491 Orang

Regional
Buat Onar dan Hendak Bakar Rumah Warga, Pria Mabuk di Banjarmasin Ditangkap

Buat Onar dan Hendak Bakar Rumah Warga, Pria Mabuk di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Buntut Kecelakaan Minibus, Jalur Wisata Banjarnegara-Dieng Akan Dievaluasi

Buntut Kecelakaan Minibus, Jalur Wisata Banjarnegara-Dieng Akan Dievaluasi

Regional
Perairan Pulau Belitung Ditetapkan 'Zero' Tambang Timah

Perairan Pulau Belitung Ditetapkan "Zero" Tambang Timah

Regional
Pria Cacat Tangan Curi Burung Kutilang dan Kecial Kuning, Polisi Upayakan 'Restorative Justice'

Pria Cacat Tangan Curi Burung Kutilang dan Kecial Kuning, Polisi Upayakan "Restorative Justice"

Regional
Ketua Organda Jepara Kecam Larangan 'Study Tour': Harusnya Bus Tidak Berizin yang Ditindak

Ketua Organda Jepara Kecam Larangan "Study Tour": Harusnya Bus Tidak Berizin yang Ditindak

Regional
Mulai 1 Juni 2024, Super Air Jet Terbang dari Bandara SSK II ke Medan

Mulai 1 Juni 2024, Super Air Jet Terbang dari Bandara SSK II ke Medan

Regional
Berniat Jalan-jalan, Sepasang Muda-mudi Tunawicara Tersesat di Banyumas

Berniat Jalan-jalan, Sepasang Muda-mudi Tunawicara Tersesat di Banyumas

Regional
Penampakan Awan Abu Setinggi 6.000 Meter Saat Gunung Ibu Meletus

Penampakan Awan Abu Setinggi 6.000 Meter Saat Gunung Ibu Meletus

Regional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Wakil Rektor UNS: Kita Ikuti Pemerintah

Kenaikan UKT Dibatalkan, Wakil Rektor UNS: Kita Ikuti Pemerintah

Regional
Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon Sandang World Athletic Label 2024

Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon Sandang World Athletic Label 2024

Regional
Jadi Tersangka Pelecehan Gadis Pemohon KTP, ASN Nunukan Minta Bertemu Orangtua Sebelum Ditahan

Jadi Tersangka Pelecehan Gadis Pemohon KTP, ASN Nunukan Minta Bertemu Orangtua Sebelum Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com