Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Kompas.com - 04/10/2023, 14:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Almarhum Heryandi (eks wakil rektor I Unila) sempat mengeluh lemas karena tidak kontrol ke rumah sakit selama 4 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandar Lampung Saiful Sahri mengatakan terpidana perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila itu meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 08.35 WIB.

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

"Yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," kata Saiful dalam keterangan pers, Rabu siang.

Setelah dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung, almarhum meninggal dunia.

Saiful membenarkan Heryandi memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah diketahui pihak lapas sejak menjalani masa pidana pada 15 Juni 2023 lalu.

"Waktu awal masuk kondisinya fit dengan catatan riwayat sakit jantung dan sudah membawa obat-obatan," kata dia.

Sekitar tiga pekan di dalam lapas, Heryandi sempat mengeluh lemas yang hilang-timbul dan empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.

"Yang bersangkutan lalu mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas," jelasnya.

Sekitar tanggal 17 Juli 2023, setelah dirujuk oleh dokter klinik lapas, Heryandi berobat ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara. Heryandi juga disarankan untuk kontrol di bulan berikutnya.

Kemudian di awal Agustus 2023, Heryandi kembali mengeluh lemas dan sesak nafas. Setelah diperiksa dokter klinik lapas, diketahui tensi rendah lalu dirujuk untuk rawat inap (dibantar) di RS Bhayangkara.

"Di sana dirawat selama 3 hari, karena kondisi belum stabil kembali dirujuk ke RS Abdul Moeloek, disana pasien dirawat selama 2 hari," katanya.

Baca juga: KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

Diberitakan sebelumnya, Heryandi, salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai bermain pingpong, Rabu (4/10/2023) pagi.

Kuasa hukum almarhum, Sopian Sitepu membenarkan kabar duka tersebut. Menurut Sitepu, Heriyadi saat ini sedang menjalani pidana atas kasus korupsi Unila.

Diketahui, Heriyandi bersama Karomani (eks rektor) dan M Basri (eks ketua senat) divonis bersalah atas perkara korupsi PMB Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 lalu.

Heriyandi divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com