Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Kompas.com - 03/10/2023, 08:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyatakan, pelaku B telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam konfrensi pers, di Mapolda Bengkulu, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

I Wayan melanjutkan, informasi aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebut terdapat oknum menggunakan lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.

"Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu tersangka melakukan jual beli benur ilegal," tegas I Wayan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan operasi ilegal sejak 2020. Info awal benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

 

Tersangka mengumpulkan benur dari masyarakat dibeli seharga Rp 7.500 per ekor selanjutnya benur itu dijual di Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor. 

"Namun terkait apakah tersangka selama ini pernah ekspor ke Vietnam atau belum masih terus didalami. Tersangka dalam operasinya bergerak sendiri," tambahnya.

Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam Peraturan Perundang-Undangan) untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Antara lain, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. 

Selanjutnya pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com