Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Kompas.com - 25/09/2023, 18:46 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Buruh di Jawa Tengah mengeluhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 yang terbilang terendah secara nasional, yakni Rp 1.958.169, lebih rendah dari DI Yogyakarta sebesar Rp 1.981.782.

Merespon hal itu, puluhan buruh dari sejumlah kota di Jateng beramai-ramai menggelar unjuk rasa untuk meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menaikkan UMK 2024 di 45 kabupaten/kota sebesar 15 persen dari UMK 2023.

“Tuntutan prioritas pertama adalah upah, karena di provinsi ini terkecil. Semoga Pak Nana mendengar, kami meminta upah buruh atau UMK yang ditetapkan 30 November mendatang, minimal (naik) 15 persen” ungkap ketua DPW FSPMI Jawa Tengah Aulia Hakim di depan kantor gubernur, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Berangkat Kerja, Buruh Pabrik Rokok di Magetan Tewas Tertabrak Pikap

Mulai pukul 13.05 WIB buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), dan serikat buruh lainnya tiba dari arah Lapangan Pancasila Semarang.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut demonstrasi hari ini sebagai aksi pemanasan menyambut salah satu pemimpin di Jateng baru, yakni Pj Nana Sudjana.

“Makanya kami ingin silaturahim dan menyampaikan konsep yang kami buat dari Januari. Tapi ini terjebak dalam administrasi, harus pakai surat,” tuturnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pabrik Rokok yang Pailit di Blitar Segera Lunasi Tunggakan Iuran Buruh

Jika UMK Kota Semarang saat ini Rp 3.060.349, ia harap 2024 mendatang ada kenaikan 15 persen beserta perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari setiap daerah.

Menurutnya, angka 15 persen ini diambil dari survei dari para buruh di Jateng. Mereka terjun langsung ke pasar tradisional untuk mengecek harga kebutuhan pokok. Lalu dihitung dengan pendapatan bulanannya.

Dalam aksi itu, buruh bergantian menyampaikan orasinya yang membawa empat tuntutan. Mulai dari kenaikan upah 2024 minimal 15 persen, cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja, cabut UU Kesehatan 2023.

Terakhir, ia meminta Pemprov Jateng turun tangan mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan PUK SPAI FSPMI PT Formosa Bag Indonesia Jepara.

“Makanya kita harap bisa berdiskusi dengan Pak Nana agar beliau dalam menjalankan roda perekonomian dan pemerintahan di Jateng punya landasannya. Tapi kalau saat ini beliau alasannya sibuk, enggak ada waktu it's okay,” ujarnya.

Pihaknya berharap menjelang penetapan UMP pada 20 November 2023 dan penetapan UMK pada 30 November, buruh dapat berdialog dengan Nana.

“Sebelum itu kami akan melakukan aksi-aksi besar buruh agar Pak Nana paham kondisi butuh di Jateng,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com