LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dilaporkan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Suaidi dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe.
Mantan wali kota dua periode itu mengalami stroke saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditahan
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Minggu (24/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.
Saat menjabat wali kota, Suaidi sudah pernah terkena stroke.
“Atas nama kemanusiaan dan permintaan keluarga serta pengacara maka diizinkan berobat ke Banda Aceh,” kata Therry.
Sehingga, perawatan di Banda Aceh dinilai lebih lengkap untuk menangani penyakit stroke yang diderita mantan pejabat itu.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Sebelumnya diberitakan, Suaidi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 44,9 miliar. Tersangka lainnya, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi.
“Untuk tersangka Hariadi saat ini sudah dipindah dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Banda Aceh untuk keperluan jelang persidangan,” pungkas Therry.
Sedangkan jadwal persidangan menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.