Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Naikkan Status Pelajar yang Tabrak Pembatas Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Tewas Menjadi ABH

Kompas.com - 20/09/2023, 19:02 WIB
Reni Susanti

Editor

PADANG, KOMPAS.com - MHA (13), pelajar SMP yang menabrak tembok pembatas area wudu masjid hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang, kini berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum).

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023). Ferry mengungkapkan, Status MHA meningkat jadi ABH karena sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Baca juga: Video Viral Bocah 8 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Ambil Air Wudu

"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Ferry dikutip dari Tribunnews.

Pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28** AM, 'anak yang berkonflik dengan hukum" ini tidak bisa mengendalikannya.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.

"Di mana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Ia menduga, ABH ini sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya. Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.

Dijelaskannya, untuk ABH ini ada peradilan tersendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.

"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Ferry Harahap mengaku saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka penyelesaian dugaan pertama yaitu Pasal 359 KUHP.

"Anak yang mengendarai sepeda motor sudah diamankan. Sementara diamankan di Polresta dan dalam pengawasan orangtuanya," sebutnya.

Ia menyebut, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika freestyle dan balap liar tidak pada tempatnya atau tempat umum, akan mengganggu masyarakat lainnya.

"Ketika freestyle dan balap liar yang tidak pada tempatnya akan memunculkan banyak korban, kita harus lihat juga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelajar yang Tabrak Pembatas Area Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Berstatus ABH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com