KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BI (36) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka BI ditangkap bersama barang bukti sejumlah paket sabu, berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, 7 WN Iran Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup
“BI mengaku telah berjualan selama tiga tahun, katanya untuk modal nikah. Tapi masih kita kembangkan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).
Arief menerangkan, tersangka BI ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (16/9/2023).
Dalam penangkapan, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabtu, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai.
“Tersangka mendapatkan narkoba dari bandar yang tinggal di Kampung Beting, Pontianak,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya BI dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Tersangka BI bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.