KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria inisial LO (48) tega menganiaya saudara kandungnya sendiri LM (55) hingga tewas, hanya gara gara batas tanah.
Peristiwa tragis terjadi di Dusun III Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 07.45 Wita.
Korban yang merupakan kakak dari pelaku tewas di lokasi kejadian usai sebagian anggota tubuh disabet sebelah parang oleh adik kandungnya sendiri.
Baca juga: Anggota Polisi Diduga Aniaya 2 Remaja, Polres Grobogan Pastikan Bersikap Profesional
Kapolsek Wawotobi Iptu Hamsar membenarkan kejadian tersebut.
Dihubungi via telepon, Hamsar menuturkan peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi lokasi tanahnya di Dusun III Desa Hodua untuk memeriksa besi pembatas tanah yang ditanamnya.
Namun, setiba di lokasi pelaku menemukan kakaknya atau korban juga berada di lokasi yang sama. Kemudian pelaku menanyakan alasannya korban memindahkan batas tanah miliknya.
"Pelaku menanyakan korban kenapa berpindah batas tanah ini, namun korban tak terima kemudian menyerang pelaku hingga mengenai tangan kiri pelaku. Kemudian pelaku yang memang telah membawa sebilah parang lalu membalas dengan menyerang korban, mengenainya pada bagian pipi sebelah kiri, tangan kanan dan kiri, bahu kiri, serta paha bagian kiri sebanyak 6 kali," kata Iptu Hamsar kepada Kompas.com.
"Ini berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian ya bu. Korban meninggal di tempat," ujarnya.
Hamsar menjelaskan bahwa tanah milik pelaku letaknya persis di samping rumah korban dan tanah tersebut dibelinya dari warga sekitar.
Pihaknya yang mendapat laporan dari warga sekitar langsung menuju lokasi kejadiannya dan mendapati korban sudah meninggal.
Baca juga: Oknum Polisi di Grobogan Aniaya 2 Pemuda, Pelaku Diduga Marah gara-gara Suara Knalpot
Lebih lanjut Hamsar menerangkan bahwa dua bersaudara ini sebelumnya pernah cekcok soal tanah kebun, namun berhasil dimediasi dan didamaikan di balai desa dan Polsek Wawotobi.
"Saat itu dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas dan kepala desa dan sudah tidak ada masalah. Mereka baku peluk dan sudah tidak ada masalah lagi, sampai kasus ini muncul lagi," terangnya.
Masih kata Kapolsek Wawotobi, tak berselang lama pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek Wawotobi menggunakan sepeda motor sekaligus membawa sebilah parang yang digunakan menganiaya saudara kandungnya.
"Kami sementara periksa pelaku terkait motif menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan telah memeriksa dua orang saksi," tegasnya.
Ia menambahkan, rencananya pelaku akan membangun rumah di lokasi tanah yang diberikan patok pembatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.