SAMBOJA, KOMPAS.COM – Seorang pria bernama Heri (35) nekat mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Anggota BIN gadungan itu melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kejadian itu berawal dari laporan korban bernama R ke Polsek Samboja pada tanggal 25 Agustus sekira pukul 23.30 Wita. Korban mengaku telah diperas dan ditipu oleh seorang pria bernama Heri.
Korban mengenal Heri di tempat kerjanya, di salah satu tempat karaoke yang terletak di Handil, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kukar.
Baca juga: Jaksa Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Mengakui Perbuatannya
Heri kerap datang ke tempat kerja korban. Lalu Heri mulai mendekati korban yang bekerja sebagai kasir di tempat karaoke tersebut.
“Saat itu pelaku mengaku dan meyakinkan korban sebagai seorang TNI bagian BIN. Karena memang pelaku sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih utang. Sehingga korban ini percaya kalau pelaku ini TNI,” kata Kapolsek Samboja, AKP Yusuf dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (19/9/2023).
Korban makin percaya lantaran pelaku kerap menggunakan celana loreng dan pernah menunjukkan pistolnya. Lalu pada tanggal 25 Agustus 2023 korban dipanggil pelaku masuk ke dalam mobilnya dan dipaksa untuk berpacaran.
“Korban disuruh putusin pacarnya dan harus pacaran sama pelaku. Kalau tidak, pacar korban akan dibunuh. Lalu saat itu dia juga paksa korban untuk memberikan HP-nya, kalau tidak akan dilakukan tindak kekerasan. Karena takut, korban pun memberikan HP nya kepada pelaku,” kata Yusuf.
Dari peristiwa tersebut, korban mengaku dihantui rasa takut ketika bertemu dengan Heri. Tak ingin ketakutan itu berlarut-larut, korban memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Samboja.
“Pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin malam (18/9/2023). Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merk Vivo Y02 warna biru,” ungkapnya.
Saat ini polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.