Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling

Kompas.com - 15/09/2023, 15:16 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang sekretaris desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MN menjadi terdakwa dalam perkara jual beli sebanyak 37 kilogram sisik trenggiling.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sambas, MN didakwa Pasal 21 Ayat juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Adam Putrayansya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Ditangkap

Menurut Adam, saat ini proses persidangan masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Pekan depan masuk agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa MN ditangkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di rumahnya Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Kamis (8/6/2023).

MN diketahui merupakan sekretaris aktif di desa tersebut, dan diduga terlibat jaringan perdangan sisik trenggiling antar pulau.

“Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati sebanyak 37,45 kg sisik trenggiling,” ujar Adam.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling dari para pemburu dan atau penyadap karet yang ada di daerah tersebut dan dibayar Rp 500.000-600.000 per kilogram.

“Terdakwa mengaku sudah 4 kali telah menjual sisik trenggiling tersebur kepada penampung di Pontianak,” ucap Adam.

Baca juga: Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula tertangkapnya tersangka FAP (31) dan MR (31) di Pontianak dengan barang bukti sisik trenggiling 57 kilogram.

Hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui mendapat sisik trenggiling dari terdakwa MN di Sambas.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ketiga tersangka FAP, MR dan MN ini merupakan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Baca juga: Trenggiling Masuk Rumah Warga di Pacitan, Dievakuasi Petugas dan Dilepasliarkan

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar.

“Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Rasio, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya. "Dia pun langsung kami amankan," ujar Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com