Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang sekretaris desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MN menjadi terdakwa dalam perkara jual jeli sebanyak 37 kilogram sisik trenggiling dan terancam penjara 5 tahun.
(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+