www.kompas.com
Seorang sekretaris desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MN menjadi terdakwa dalam perkara jual jeli sebanyak 37 kilogram sisik trenggiling dan terancam penjara 5 tahun. (HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+