BATAM, KOMPAS.com–Polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat kericuhan selepas demonstrasi menolak proyek Rempang Eco City di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau.
Mereka dianggap telah melawan polisi dan merusak fasilitas Kantor BP Batam.
“Ke-26 orang tersangka tersebut sudah di tahan di Rutan Polresta Barelang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang AKP Tigor Sidabariba saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Gubernur Kepri Bantah Konflik di Pulau Rempang karena Komunikasi Buruk
Tigor menjelaskan, setelah kericuhan terjadi polisi sempat menangkap 43 orang, tapi hanya 28 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Barelang untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan usai, ada dua orang yang dilepaskan dan berstatus wajib lapor.
Kedua orang itu dinilai tidak terlibat dalam aksi melawan polisi serta perusakan Kantor BP Batam.
“Jadi terhadap dua orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi, terhadap dua orang tersebut segera diproses hukum,” sebut Tigor.
Para tersangka dari kericuhan tersebut, disebut Tigor, bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Batam: Kami Tidak Akan Pindah meski Terkubur di Situ
Sebagai informasi, demonstrasi penolakan proyek Rempang Eco City di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) berakhir ricuh.
Akibatnya, 22 polisi mengalami luka-luka dan dua di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.