Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

Kompas.com - 13/09/2023, 21:28 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk digugat warga atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Semangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Serang oleh ahli waris lahan keluarga Mohammad Abbas, Ali Musa dengan tergugat Dirut PT KS, Silmy Karim.

Kuasa hukum Ali Musa, Dedi Junaedi mengklaim, lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten milik orangtuanya, Mohammad Abbas.

Kepemilikan lahan itu juga diketahui dari adanya Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) Nomor: 1065.

Baca juga: Lagi, Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI

"Pihak keluarga merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang menyatakan Tidak Pernah Menjual secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa Samangraya tertanggal 31 Agustus 2000," kata Dedi kepada wartawan di Serang. Rabu (13/9/2023).

Namun, pada pada bulan Agustus-September 2022 dan bulan Juni 2023 pemilik lahan dikagetkan karena adanya aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh PT. Krakatau Steel.

Pemagaran tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan secara resmi terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah.

"Di mana klien kami sudah puluhan tahun, dari tahun 1958 sampai dengan sekarang tahun 2023 menempati atau menguasai tanah dan bangunan milik almarhum Mohammad Abbas," ujar Dedi.

Akibat pemagaran lahan, pemilik  buruh, petani, pedagang, dan masyarakat aktifitasnya terganggu.

Pemagaran, kata Dedi, merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan yang memproduksi baja itu.

Padahal, pemilik lahan sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT Krakatau Steel untuk menyeselasikan secara permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

Namun, pihak perusahaan menyatakan jika ingin pagar dibongkar harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. 

"Oleh karena itu pemilik lahan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukun yang menimbulkan kerugiaan, dan patut meminta kerugian kepada tergugat (PT KS)," kata Dedi.

Adapun kerugian materiil, apabila lahan tersebut dijual akan mendapatkan uang senilai Rp 9,3 miliar, karena pada saat ini harga permeter Rp 5 juta.

"Kerugian Immateriil tanah tersebut tidak bisa di sewakan untuk melakukan kepentingan usaha atau nisnis sebagaimana mestinya nilai sewa perbulan mencapai Rp20 juta, dari tahun 2022 sampai sekarang total kerugian Rp480 juta," tandas dia.

Baca juga: Rocky Gerung Digugat, Eggi Sudjana dkk Diberi Kuasa untuk Mendukungnya

Tanggapan Krakatau Steel

Menanggapi adanya gugatan itu, Vice President Security & General Affair Syarif Rahman mengatakan, perusahaan tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat, termasuk di Semangraya, Citangkil, Kota Cilegon.

Syarif mengaku, lahan yang telah dipagar sudah menjadi milik perusahaan dan sudah memiliki dokumen.

"PT. KS tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Lahan yang di pagar semuanya sudah sertifikat atas nama PT. KS," kata Syarif melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com