Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Mewah di Sentul Jadi Pabrik Tembakau Gorila, 6 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar home industry pembuatan tembakau gorila di apartemen mewah di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap enam orang dari kasus ini.

Ada dua orang pembuat atau produsen berinisial AS (27) dan IH (23). Selain itu, satu orang penyuplai bahan baku untuk membuat tembakau gorila atau sintetis inisial RF (31).

Baca juga: Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila via Instagram

"Peran RF selain penyuplai bahan baku juga mengedarkannya di wilayah Jabodetabek," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya. Rabu (13/9/2023).

Wiwin mengungkapkan, terbongkarnya "pabrik" tembakau gorila berawal dari tertangkapnya pengedar di wilayah Kota Serang, Banten berinisial TR (20).

Kemudian dikembangkan dengan menangkap dua orang pengedar di Cimanggis, Depok berinisial JM (25) dan AD (33).

Dari keterangan JM dan AD, tim kemudian melakukan pengembangan lagi hingga berhasil membongkar pabriknya dan menangkap tiga orang beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila.

Selain itu, ada juga dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi seberat 1.436 gram atau senilai Rp 215 juta, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Home industry ini beromset Rp 600 juta perbulan, sedangkan keuntungan pengedar Rp 3-8 juta," ujar Wiwin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH, dan RF sudah berjalan sejak 2022.

Penjualan tembakau gorila yang diproduksi para tersangka dilakukan dengan cara menawarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.

Cara itu dilakukan, kata Michael, agar tidak diketahui identitas asli penjual dan pembelinya dan tidak mudah dilacak aparat kepolisian.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas," kata Michael.

Baca juga: Waspada Tembakau Gorila, Bikin Penggunanya Marah dan Melotot!

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 123 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com