Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Kompas.com - 10/09/2023, 18:41 WIB
Heru Dahnur ,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dibekuk kepolisian. 

Para pelaku membeli solar dengan jeriken BBM secara berulang. Padahal, BBM solar tersebut diperuntukan bagi nelayan.

"Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Berkas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lengkap, Dua Tersangka Langsung Ditahan Kejari Salatiga

Para pelaku yang diamankan yakni T, Y D, W, H dan Yan. Jojo menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda.

T, menurut Jojo, merupakan penjual solar kepada tersangka Y yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Sementara D dan W merupakan pengurus gudang. Sedangkan H sebagai sopir mobil tangki dan Y sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

T merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Ia diciduk di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

"T saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan delapan jeriken dan diangkut menggunakan motor," ungkap Jojo.

Dari pengakuan T, BBM jenis Solar tersebut dijual ke Y yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. Harga penjualan di bawah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik Yosef yang dijaga Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

"Pada saat penangkapan, para tersangka sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan H dan Yan selaku sopir dan kernet mobil tangki," jelas Jojo.

Baca juga: Air Sumur di Bogor Diduga Tercemar BBM, Warga Datang Isi Tangki Motor

Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com