MATARAM, KOMPAS.com- Oknum jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Eka Putra Raharja dituntut tiga tahun penjara atas kasus pemerasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa pidana penjara 3 tahun," kata Agung Kuntowicaksono perwakilan jaksa penuntut saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (8/9/2023).
Terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 150 juta. "Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," sebutnya.
Jaksa penuntut menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Gratifikasi Anak Wilmar Group ke Rafael Alun
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ucapnya dihadapan majelis hakim.
Sebelumnya Eka ditetapkan tersangka atas kasus suap seleksi CPNS di lingkungan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Maret 2023.
Terdakwa melakukan aksinya dengan modus menjanjikan sejumlah korban menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun jumlah korban korban yang diperas tetdakwa sebanyak 9 orang, tersebar di sejumlah daerah di NTB, dengan menarik puluhan juta hingga ratusan juta ke pada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.