SERANG, KOMPAS.com - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati meminta maaf kepada ibu kandungnya usai dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Lilik tersebut meminta terdakwa agar mengucapkan permintaan maaf secara langsung ketika ibu kandungnya Ramlah yang hadir di persidangan pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Didakwa Keroyok dan Aniaya Ibu Kandungnyaq
Mauliati yang duduk di hadapan hakim lalu mendekati Ramlah yang duduk di kursi roda.
Mauliati berlutut dan menangis meminta permohonan maaf telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan ibunya mengalami luka-luka.
"Maafin yah bu," lirih Mauliati.
Ruang sidang yang dihadiri keluarga besarnya itu pun sesaat hening, hanya terdengar suara tangis Mauliati.
Permohonan maaf itu dilakukan agar hakim mempertimbangkan putusannya, selain adanya surat perdamaian dari keduanya.
Sebelumnya, Mauliati dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah.
JPU Kejari Serang, Fitriah menyebut bahwa terdakwa Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Fitriah menyebut, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggungnya hingga mengeluarkan darah.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.
"Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Fitriah.
Tuntuan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara lima bulan.