Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Berlutut di Kaki Ibu

Kompas.com - 06/09/2023, 09:42 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati meminta maaf kepada ibu kandungnya usai dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Lilik tersebut meminta terdakwa agar mengucapkan permintaan maaf secara langsung ketika ibu kandungnya Ramlah yang hadir di persidangan pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Didakwa Keroyok dan Aniaya Ibu Kandungnyaq

Mauliati yang duduk di hadapan hakim lalu mendekati Ramlah yang duduk di kursi roda.

Mauliati berlutut dan menangis meminta permohonan maaf telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan ibunya mengalami luka-luka.

"Maafin yah bu," lirih Mauliati.

Ruang sidang yang dihadiri keluarga besarnya itu pun sesaat hening, hanya terdengar suara tangis Mauliati.

Permohonan maaf itu dilakukan agar hakim mempertimbangkan putusannya, selain adanya surat perdamaian dari keduanya.

Sebelumnya, Mauliati dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah.

JPU Kejari Serang, Fitriah menyebut bahwa terdakwa Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.

Fitriah menyebut, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggungnya hingga mengeluarkan darah.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.

"Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Fitriah.

Tuntuan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara lima bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com