BANGKA, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisial ARD ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023).
Modus pelaku dengan menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi.
Baca juga: Kendalikan Bisnis Narkoba, Suami Selebgram Palembang Komunikasi ke Anak Buah Pakai Telepon
Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.
Baca juga: Catatan Hitam Selebgram Palembang, APS Kelola Hasil Bisnis Narkotika Sang Suami
"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga sebagai korban TPPO.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, di mana Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.
Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit ponsel, 1 unit mobil serta, bill hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.