PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan IR.
Keduanya merupakan penanggung jawab pekerjaan pembongkaran pipa di areal PT KPI Dumai, yang diduga meledak itu.
"Sudah ditetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka merupakan kontraktor yang bertugas untuk mengecek thickness atau ketebalan pipa steam. Jabatannya pelaksana pekerjaan yang melakukan kegiatan pembongkaran di areal yang diduga bocor dan meledak itu," kata Asep ketika diwawancarai wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Pertamina Pastikan Ledakan Kilang di Dumai Tak Pengaruhi Distribusi BBM dan Elpiji ke Sumbar
Dia menyebutkan, saat ini kedua tersangka belum ditahan dan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita sudah kirimkan surat panggilan untuk kita ambil keterangan," sebut Asep.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Sebagaimana diketahui, kilang minyak PT Pertamina Refenery Unit II Kota Dumai, Riau, meledak, Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Warga Datangi Pertamina Dumai Usai Ledakan Kilang Minyak, Minta Jaminan Keamanan
Dalam insiden itu, terdapat lima orang pekerja terluka. Ledakan yang kuat itu, juga mengakibatkan sejumlah rumah warga dan rumah ibadah rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.