BANGKA, KOMPAS.com-Seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial SM (23) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
SM semula ditawari untuk bekerja di sebuah kafe di kawasan Parit Enam, namun ternyata bayarannya tidak sesuai.
Dia juga mengaku harus melayani pria hidung belang di sela waktunya bekerja di kafe.
Baca juga: Wanita asal Salatiga Disekap Berbulan-bulan di Solo, Sempat Dilaporkan Hilang oleh Keluarga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, SM tergiur gaji yang lebih besar untuk bekerja sebagai pelayan kafe.
Selain itu SM juga mengetahui jika dia harus melayani para tamu melalui praktik prostitusi.
"Awalnya SM bekerja di sebuah kafe di Bali. Kemudian pindah ke Pangkalpinang karena diiming bayaran dan tamu yang lebih banyak, ternyata kondisinya sepi," kata Evry kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Evry menegaskan, laporan SM pada keluarganya di Sukabumi yang menyatakan bahwa dirinya disekap di Pangkalpinang adalah tidak benar.
"Dia tahu kerja di kafe bisa open BO, tapi bayaran tak sesuai, lalu mengadu pada keluarga dan tunangannya kalau disekap," beber Evry.
Baca juga: Disekap dan Disiksa Berbulan-bulan di Solo, Perempuan asal Salatiga Lompat dari Jendela untuk Kabur
Pada awalnya SM ditawari uang muka Rp 5 juta setibanya di Pangkalpinang. Namun karena tamu sepi, SM meminta cash bon Rp 2,5 juta yang belakangan hanya diterimanya Rp 2 juta.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Rencananya SM akan dipulangkan ke kampung halamannya.
"Laporan Polisinya di Polres Sukabumi, yang pasti tidak ada penyekapan seperti beredar di sosial media," pungkas Evry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.