Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Salatiga Gasak Kawasaki Ninja, Tertangkap Saat Jual Curiannya via Facebook

Kompas.com - 27/08/2023, 14:27 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Berkat profiling akun di laman media sosial Facebook, aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cungkup, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pencuri tersebut menggasak Kawasaki Ninja RR KR150P dengan nomor polisi H 2072 YJ. "Pencurian tersebut dilaporkan pada Senin (21/8/2023)," jelasnya, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Pencuri Tertangkap karena Tertidur dengan Motor Curian Masih Menyala

Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu (23/8/2023) tim mendapat informasi di sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan selanjutnya dilakukan profiling ternyata ciri-cirinya sama dengan kendaraan yang hilang di Cungkup," kata Arifin.

Selanjutnya pada Kamis (24/8/2023) pukul 01.30 WIB, berhasil diamankan dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Yakni M alias Kino Ompong, warga Karanggawang Kota Semarang, dan EAD Alias Acong, warga Banyakan Magelang.

"Serta berhasil diamankan sepeda motor hasil pencurian, alat berupa kunci pas Y, dan besi yang ujungnya lancip yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial M merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga. Sedangkan pelaku EAD, sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang," kata Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pencurian tersebut merugikan korban Rp 24 juta.

"Pelaku sedang menjalani proses penyidikan, mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com