NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Maryanti (35), ibu tiri yang tega membunuh anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan keji.
Pada sidang yang digelar Senin (21/8/2023) sore, Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Motif Ibu Tiri Bunuh Anak di Pulau Sebatik, Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Anak Kandung
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,’’ujar Hakim Nardon Sianturi, sebagaimana pers rilis yang dikirimkan juru bicara PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, kepada Kompas.com.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‘’Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,’’tambahnya.
Kronologis kasus
Bocah berusia 10 tahun bernama A, dibunuh ibu tirinya bernama Maryanti, di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.
Mayat korban ditemukan membusuk tanpa kepala di kolong rumah warga pesisir, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sabtu (4/3/2023).
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, pembunuhan ini berawal dari laporan dari ayah kandung yang baru pulang melaut malam hari, melaporkan anaknya hilang sejak 25 Februari 2023.
Baca juga: Sesosok Mayat Anak Perempuan Membusuk Tanpa Kepala di Pulau Sebatik, Diduga Dibunuh Ibu Tiri
Setelah dilaporkan hilang, Kapolsek Sebatik Barat dan personel mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
Jajaran Polsek Sebatik Barat saat itu juga mengajak warga untuk melakukan pencarian di sekitar TKP. Namun hasilnya nihil alias korban tidak ditemukan.
"Alhasil pada tanggal 4 Maret, sekitar pukul 18.00 Wita korban ditemukan gabungan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat. Korban ditemukan di bawah kolong rumah warga yang tidak jauh dan TKP pembunuhan yang di mana jaraknya 50 meter dari TKP pembunuhan," ucapnya.
Kasus ibu tiri bunuh anak ini terungkap sesuai hasil interogasi dengan tersangka, kata William menyampaikan, bahwa tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena merasa jengkel dengan korban.