Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Foto Bugilnya Bakal Disebar, Pria di Empat Lawang Cekik Selingkuhan hingga Tewas

Kompas.com - 18/08/2023, 16:52 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bernama Eko Sugianto (30) tega membunuh selingkuhannya lantaran kesal foto bugilnya akan disebar ke media sosial.

Tak sampai di situ, mayat korban Yuli Marlina (30) dibuang dengan kondisi tanpa busana di perkebunan di kawasan Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, hingga akhirnya ditemukan warga.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin Prakasa mengatakan, korban ditemukan tewas tanpa busana pada Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak Segera Ditangkap

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang ketika itu hendak melarikan diri.

“Saat ditangkap pelaku sempat hendak melarikan diri namun berhasil kami cegah,” kata Tohirin, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Kondisi Kramomongga Fakfak Sudah Kondusif Pascapembakaran dan Pembunuhan Kepala Distrik

Tohirin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif Eko membunuh korban lantaran kesal korban mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka saat berhubungan intim bila tidak diberikan uang Rp 2 juta.

Ancaman itu ternyata membuat Eko emosi dan langsung menghabisi nyawa selingkuhannya tersebut.

“Korban dicekik, setelah tewas tubuhnya dibawa ke semak-semak di kebun agar tidak diketahui. Keduanya memiliki hubungan asmara dan sama-sama sudah memiliki keluarga,” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, keluarga Yuli sebelumnya membuat laporan orang hilang di Polsek Tebing Tinggi. Sebab, Yuli telah 15 hari hilang sebelum ditemukan tewas.

Setelah dilakukan pencarian, mayat korban ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk di kebun pada Rabu (16/8/2023). 

“Posisi korban ditemukan terlentang dan tidak berbusana di dalam semak-semak rumput. Kemudian kita lakukan evakuasi dan menangkap tersangka,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Eko dikenakan pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com