KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial JM (43) menganiaya perempuan selingkuhannya.
Tersangka menganiaya seorang perempuan, SL (43) yang sedang menjalin hubungan asrama dengannya.
Penganiayaan terjadi karena SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM yang telah memiliki istri.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Sekitar 20 Kades Ramai-ramai Diperiksa, Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng
Penganiayaan ini berawal dari pelaku yang tidak terima saat korban menolak ajakan jalannya.
Tersangka ini sudah beristri namun kerap mengajak korban jalan-jalan.
Sementara korban adalah SL (43) yang selama ini menjadi selingkuhan pelaku.
AKBP Agung mengatakan kasus ini dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya.
Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).
Namun, berselang 15 menit pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.
Tetapi korban menolak, pelaku langsung menariknya ke arah Pantai Masnana.
Baca juga: Oknum Kades di Buru Selatan Aniaya Selingkuhan karena Korban Minta Putus
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.
Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku hari ini.
"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Menolak Diajak Jalan, Kini Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.