KOMPAS.com - Rumah 25 kepala keluarga (KK) di Dukuh Pakis RT 2 RW 2, Surabaya, Rabu (9/8/2023), dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah warga tampak tak kuasa menahan tangis.
Salah satu warga Kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2, Alvi Saifullah (56) mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu.
Dirinya syok saat disuruh pindah karena lahan yang dia tempati ternyata adalah tanah sengketa.
Baca juga: Eksekusi 28 Rumah di Surabaya, Diwarnai Tangisan Warga serta Ketegangan Polisi dan Wakil Wali Kota
"Kami tidak tahu, puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini, kami juga bayar pajak. Terus kami juga bingung mau ditaruh dimana barang-barang kami," kata Alvi, Rabu (9/8/2023).
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, Anik Suwardi (48). Dirinya merasa bingung harus tinggal di mana.
Baca juga: Alasan AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Saat Eksekusi 28 Rumah
Bahkan, sejumlah perabotannya masih diletakkan di pinggir jalan ketika proses eksekusi.
"Saya di sini sudah 45 tahun, lahir juga di sini, tidak tahu kalau ada sengketa. Sejak 2019 sempat ramai, tapi kami tidak tahu ada apa, kami ita pikir aman-aman saja," kata Anik.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sempat berusaha melawan petugas juru sita PN Surabaya.
Aksi dorong pun terjadi. Sebagian warga bahkan menangis ketika diminta meninggalkan rumah.
"Mana keadilan, mana keadilan negara, mana keadilan negara," kata salah satu penghuni yang menolak rumahnya dieksekusi.
Sementara itu, juru sita PN Surabaya Ria Awidya Adhi menjelaskan, eksekusi hunian 28 rumah tersebut berdasarkan atas putusan inkracht Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” katanya.
Saat itu, juru sita dikawal 430 personel dari Polrestabes Surabaya.
(Penulis : Andhi Dwi Setiawan | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.