TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Tiga orang anggota polisi di jajaran Polresta Tanjungpinang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena melanggar kode etik profesi.
Ketiganya yakni Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
“Ketiganya dipecat karena terlibat pemakaian narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Pemilik Senpi Ilegal yang Tewaskan Bripda IDF Ajukan Banding Usai Dipecat Polri
Menurut Heribertus, 2 dari 3 Anggota Polresta Tanjungpinang dipecat lantaran tersandung kasus narkoba.
“Sementara yang satu lagi karena sering absen alias bolos saat menjalankan tugas,” ungkap Heribertus.
Untuk anggota yang terlibat narkoba, Heribertus mengaku, keduanya telah berulang kali dan tidak ada memperlihatkan etikad baik untuk berubah.
“Untuk anggota yang terlibat narkoba sudah dilakukan hukuman, dan pemecatan ini merupakan hasil sidang disiplin. Mereka pengguna yang sudah berkali-kali diamankan,” papar Heribertus.
Atas permasalahan itu, Heribertus menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terhadap oknum personel Polri, yang menyimpang dari tugas pokoknya.
Ia meminta kepada seluruh personelnya agar menjaga etika dan perilaku, dalam melaksanakan tugas di masyarakat setiap harinya.
“Setiap perilaku polisi menjadi perhatian dan penilaian masyarakat,” papar Heribertus.
Baca juga: 30 Anggota Polda Jateng Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
Heribertus mengungkapkan, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di lingkungan Polresta Tanjungpinang, nantinya akan dilakukan cek urine secara berkala.
Begitu juga untuk mengantisipasi desersi, akan dilakukan pengecekan anggota setiap harinya.
“Saya minta perwira, para senior agar cek kehadiran setiap anggota, jika tidak hadir cek ke keluarga atau tempat tinggalnya. Untuk kasus narkoba sudah dikatakan kepada Kasi Propam akan dilakukan tes urine setiap bulannya secara acak,” pungkas Heribertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.