Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga orang anggota polisi di jajaran Polresta Tanjungpinang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena melanggar kode etik profesi.
(DOK POLRESTA TANJUNGPINANG)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+