Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan hingga Tewas Pemilik Toko Jamu di Karawang, Pelaku Emosi Diberi Rp 5.000

Kompas.com - 29/07/2023, 12:10 WIB
Farida Farhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif S menganiaya F (37), pemilik toko jamu di Karawang, hingga tewas.

S sakit hati lantaran tak dikasih saat meminta sebotol minuman keras. Ia malah diberi uang Rp 5.000.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap, pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.30 WIB, S datang ke sebuah toko jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dengan kondisi mabuk, S meminta sebotol minuman keras secara gratis. Namun F menolak memberikan minuman keras. Pria asal Sumatera Barat itu justru memberikan uang Rp 5.000.

Baca juga: 10 Orang di Karawang Kena Tipu Penyalur Tenaga Kerja Gadungan, Rp 60 Juta Raib

S tersulut emosi dan langsung memecahkan botol di lokasi dan kemudian menganiaya F.

"Botol kaca itu mengenai kepala dari korban, dan kemudian sempat melakukan penusukan di tiga titik," ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).

F kemudian jatuh bersimbah darah. Sedangkan S melarikan diri. Warga di sekitar lokasi berupa menolong, namun F meninggal dunia setibanya di puskesmas.

Hingga saat ini, polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban

Aksi premanisme S, kata Wirdhanto, dilakukan seorang diri dalam keadaan mabuk. S merupakan residivis kasus kepemilikan ganja dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko Jamu di Karawang Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menangkap S di rumah temannya di Kecamatan Batujaya, Karawang, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selama 10 hari pelarian, S berpindah-pindah tempat persembunyian. Mulai dari rumah keluarga di wilayah Klari dan Rengasdengklok, hingga rekannya di Batujaya.

Karena melawan saat ditangkap, polisi menembak dua kaki S. Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com