Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Kompas.com - 28/07/2023, 17:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dari jumlah total 423 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Nunukan, Kalimantan Utara 2024, dua di antaranya merupakan eks napi kasus korupsi.

Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi sedang berjalan, sehingga jika ditanya terkait status Bacaleg 2024, KPU masih harus menahan diri.

"Tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berjalan, jadi untuk status Bacaleg seperti apanya, dari partai apa saja, baru bisa dibuka setelah tahapan verifikasi selesai di 6 Agustus 2023 nanti," ujar Kahar, saat ditemui, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, jika eks Napi atau terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka, harus melengkapi 3 dokumen tambahan.

Pertama, melampirkan dokumen putusan pengadilan dalam kasus yang menjeratnya. Kedua, melampirkan surat keterangan dari Lapas yang menjelaskan kapan dia bebas murni.

"Jadi ada aturan masa jeda lima tahun sebelum eks Napi bisa mencalonkan diri. Syarat dari Lapas itu akan menjadi tolok ukur kami menghitung masa jeda lima tahun sejak bebas murninya," jelasnya.

Dan syarat ketiga, harus membuat pernyataan di media massa, baik cetak/elektronik. Yang intinya, calon dimaksud menyatakan terpidana kasus apa, divonis berapa lama, menyangkut kasusnya.

"Ketika tiga syarat itu tidak dilengkapi, konsekuensinya adalah Tidak Memenuhi Sarat/TMS. Dan potensi itu, membuatnya tidak bisa maju sebagai Caleg," jelas Kahar.

Terpisah, Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan dirinya telah menandatangani Surat Keterangan untuk eks Napi korupsi.

Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

"Saya menandatangani tiga surat keterangan untuk eks Napi korupsi," kata Wayan.

Surat yang pertama adalah NS (68). NS divonis penjara dalam kasus reboisasi hutan lindung, dengan vonis 2 tahun penjara, sebagaimana putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2020.

Dan kedua, terpidana kasus korupsi Pasar Induk Nunukan, K (56). Sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, K divonis 1 tahun penjara. K menjalani pidananya pada 9 November 2017.

Lalu yang ketiga, adalah surat untuk terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemebebasan lahan pada 2014. AHA (76). Ia divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, sebagaimana putusan Nomor 65 K/Pid.Sus/2014.

Berbeda dengan NS dan K, AHA mencalonkan diri sebagai DPR RI 2024, sehingga datanya tidak masuk daftar Bacaleg Nunukan 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Haul Habib Thoha Bin Muhammad Bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan Terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha Bin Muhammad Bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan Terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com