Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Semarang dan Demak Ditangkap Usai Jual HP "Black Market", Omzet Per Bulan Capai Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/07/2023, 23:47 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Semarang dan Demak, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi karena menjual handphone "black market". Dalam satu bulan, omzet yang diperoleh mencapai Rp 15 juta.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, konter handphone yang dimiliki para pelaku tidak memenuhi standar persyaratan teknis. Dalam hal ini tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI.

Baca juga: Awal Kecurigaan Hilangnya Mahasiswa UMY Asal Babel, Nomor HP Tidak Aktif dan Pintu Kontrakan Tidak Terkunci

"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di konter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," jelas Dwi di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual pnsel tersebut dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Sehingga jika sudah lewat satu bulan maka garansi sudah tidak berlaku.

"Handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik handphone," paparnya.

Dia menjelaskan, handphone tersebut dibeli para pelaku dengan harga mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,3 juta. Setelah itu, handphone dijual pelaku mulai Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan bersih," terangnya.

Berdasar pengakuan para tersangka, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan yang resmi.

"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp 259.500.000," rincinya.

Atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com