Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi dan Tampar Pacar di Bawah Umur, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap

Kompas.com - 18/07/2023, 14:00 WIB
Heru Dahnur ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang mahasiswa berinisial IM (18) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap usai setubuhi dan aniaya pacarnya yang masih di bawah umur.

Di hadapan polisi, pelaku melakukan pemukulan dengan karena cemburu. Lalu pelaku juga diduga telah menyetubuhi korban pada April 2023. 

"Korban masih di bawah umur diajak ke kontrakan teman pelaku. Kemudian pakaian korban dibuka paksa dan terjadi hubungan layaknya suami istri," kata Kepala Satuan Reserse Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Evry mengungkapkan, sebelum terjadi penganiayaan hubungan pelaku tampak emosional dan menuduh korban selingkuh dengan temannya sendiri.

"Pelaku melakukan penganiayaan di rumah teman korban di Gandaria, Aik Kepala Tujuh Pangkalpinang pada 12 Juli 2023," ujar Evry.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian pipi, mata dan tangan. Pelaku juga sempat menyeret korban hingga menyebabkan luka lecet.

Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tidak mencapai kata sepakat.

Sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolresta Pangkalpinang.

Polisi lalu menangkap IM pada Senin (17/7/2023) di rumahnya di daerah Pasir Putih.

"Korban mengalami trauma psikis," ujar Evry.

Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com