KOMPAS.com - Dalam kasus tewasnya OK (26), tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa ada sebelas anggota polisi yang terlibat.
"Ada sebelas anggota yang terlibat," ujarnya saat berjumpa dengan wartawan di Markas Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/7/2023), dikutip dari Kompas TV.
Lutfhi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, empat anggota diproses terkait kedisiplinan, dan tujuh orang diproses terkait kode etik.
"Kita dalami kembali, empat orang anggota di antara tujuh itu masuk ke ranah pidana. Jadi sudah (ada) bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana," ucapnya.
Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya
Kini, empat anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut, Luthfi menjabarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Di sana ada lalai, jadi anggota Polri yang jaga kena disiplin (karena) lalai mengawasi tahanan. Kode etik, dia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
"Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Entah itu mukul dan lain-lain. Itu wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang," sambungnya.
Ia menuturkan, empat polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat bintara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
"Jadi pidana jalan, etik kita jalankan," tuturnya.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka.
Baca juga: Empat Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas