PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AW (25) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
AW melalui tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja berusia 20 tahun.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (11/7/2023).
"Pelaku AW ini sempat diamankan oleh warga beberapa menit setelah melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Rengat Barat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Bupati Garut Keluarkan Perbup Anti-LGBT, Ridwan Kamil Serahkan ke Kemendagri
Dody menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku datang ke salah masjid sekitar jam 05.30 WIB atau selepas shalat subuh.
Saat itu, pelaku mendekati korban dan pura-pura minta tolong untuk mengadzankan keponakannya yang baru lahir di RSUD Indrasari Pematang Reba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Korban bersedia membantu pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor.
Namun, pelaku justru membawa korban ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba.
Baca juga: Bupati Garut Keluarkan Perbup Larang Aktivitas LGBT
Setelah sampai di RTH, pelaku mengiming-imingi korban untuk dicarikan kerja.
"Pelaku mengaku jika dirinya adalah petugas medis di RSUD Indrasari dan kebetulan ada lowongan di tempat dia bekerja," sebut Dody.