SENTANI, KOMPAS.com - 15 pasangan polisi di Kepolisian Resor Jayapura diwajibkan untuk menanam pohon sagu di Lokasi Hutan Sagu, Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, usai mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) atau yang dikenal dengan sidang nikah dinas, Jumat (14/7/2023).
Sidang BP4R atau sidang nikah dinas merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui anggota kepolisian sebelum menikah secara resmi dengan pasangannya.
Kapolres Jayapura AKBP Frederickus WA Maclarimboen mengatakan, penanaman pohon sagu itu merupakan komitmen menjaga hutan sagu di Kabupaten Jayapura di tengah situasi kerusakan hutan sagu yang terjadi akibat ulah manusia.
Baca juga: Sagu, Pangan Lokal Bernilai Filosofis bagi Masyarakat Jayapura
“Ini merupakan komitmen kami menjaga dan menangani hutan sagu di Jayapura pasca-pelaksanaan Festival Colo Sagu,” kata Frederickus kepada wartawan, Jumat pagi.
Menurut Frederickus, jenis sagu yang ada di Kabupaten Jayapura ada sekitar 30-an varian. Namun, hanya ada beberapa yang sudah disertifikasi, sedangkan sebagian besar lainnya belum disertifikasi.
Baca juga: Mayat Pria Korban Pembunuhan Ditemukan Tertutup Daun Sagu di Mentawai
Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sertifikasi varian pohon sagu dengan melibatkan Balai Riset dan Penelitian Nasional (BRIN).
“Kita kedepankan semua pihak bisa terlibat dalam pengurusan hutan sagu yang ada di Tanah Papua, khususnya yang ada di Kabupaten Jayapura,” harapnya.
“Dengan dilakukannya mencari sagu di Kabupaten Jayapura, maka varian sagu di Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan sertifikasi dan hak cipta,” tambahnya.
Ke depan, sidang nikah dinas anggota polisi akan dilangsungkan di lokasi hutan sagu, sehingga setelah nikah dinas, langsung bisa menanam pohon sagu.
“Nanti alat-alat sidang untuk proses nikah dinas bisa dibawa dari Polres. Tinggal dilakukan di lokasi hutan sagu, sehingga prosesnya selesai langsung dilanjutkan dengan tanam sagu,” ujarnya.
Semenara itu, Ondoafi atau pemilik hal ulayat Yobe, Ishak Felle mengatakan, penanaman pohon sagu yang diwajibkan kepada pasangan suami istri dari anggota polisi yang telah menikah dinas merupakan suatu hal yang sangat positif.
Menurutnya, hal ini menjadi pembelajaran bagi para pemilik hak ulayat, terutama kampung-kampung yang memiliki dusun sagu, baik kecil maupun besar untuk memulai gerakan pembekalan ulang pohon sagu.
“Seharusnya yang memulai itu kami sebagai pemilik hak ulayat atau yang punya dusun sagu di Kabupaten Jayapura, tapi ini bisa dimulai oleh Polres Jayapura, sehingga kami bersyukur sekali, sehingga ke depan kita bisa terus sama-sama,” katanya kepada wartawan, setelah pemakaman sagu.
Ishak mengatakan, butuh dukungan dan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama melakukan gerakan menjemur kembali pohon sagu di lokasi hutan sagu yang masih ada di Kabupaten Jayapura.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga dan memelihara sagu. Karena kami mendengar bahwa ke depan kami mungkin bisa bertahan dengan sagu, kalau beras dan lain-lain telah habis,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.