Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Bersubsidi, 2 Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap Polda NTB

Kompas.com - 13/07/2023, 17:25 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LS (46) dan LI (40) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB karena diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi dengan cara memindahkannya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang non-subsidi.

"Jadi pelaku ini mengoplos atau memindahkan dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 dan 12 kilogram kemudian dijual dengan harga biasa non-subsidi ke daerah Sumbawa," kata Djoko saat jumpa pers, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pria Aniaya Istri di Lombok Timur, Korban Ditebas dengan Golok Saat Memasak

Djoko mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. LS sebagai pemilik barang, dan LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

"Kalau alat-alat untuk memindahkan gas ini, dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas, kemudian selang untuk memindahkan," kata Djoko.

Baca juga: Sambangi Petani Tembakau Gagal Panen di Lombok, Gubernur NTB Janjikan Bantuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ini beraksi sejak 6 Juni 2023 dengan keuntungan 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000.

"Jadi dia beli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30.000, kemudian kalau sudah dipindahkan ke 5,5 itu menjadi Rp 100.000, kemudian kalau dipindahkan ke 12 kilogram itu jadi Rp 120.000," kata Nasrun.

Nasrun memperkirakan, keuntungan para pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya sekitar Rp 6 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 75 tabung elpiji 3 kilogram, 46 tabung elpiji 12 kilogram warna biru, 23 tabung elpiji 12 kilogram warna pink, dan 22 tabung elpiji 5,5 kilogram warna pink.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com